Polres Tasik Kota----Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus memakai kunci duplikat.
Pelaku seorang pria berinisial FCK alias Adi (30) tahun, warga Desa Tarunajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, berikut barang bukti satu sepeda motor Yamaha Nmax.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan membenarkan bahwa jajarannya mengungkap kasus curanmor.
"Benar kami amankan pelaku curanmor dengan modus duplikat kunci kontak, " ungkapnya Jumat (25/10/24)
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor Nmax yang terjadi pada hari Rabu(16/10/24) di salah satu Bengkel Las di Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
"Kejadiannya siang hari saat sepeda motor diparkir disamping bengkel dan ditinggal pemiliknya bekerja, dalam keadaan terkunci stang, " jelasnya
Kemudian jelas Kapolsek, pelaku dengan menggunakan kunci duplikat mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
"Setelah melakukan penyelidikan dan kererangan saksi serta CCTV, diketahui pencurian dilakukan pelaku FCK, yang sebelumnya pernah bekerja dan meminjam sepeda motor tersebut, " katanya
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indihiang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku FCK berikut barang bukti sepeda motor Nmax di wilayah Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
"Dia kami amankan pada hari Rabu (23/10) diwilayah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya dan pelaku mengakui perbuatannya"tegasnya
Ia menambahkan, penyidik Unit Reskrim Polsek Indihiang masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk pengembangan kasus tersebut.
"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan, untuk mengembangkan kasusnya, dan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Indihiang, " pungkasnya