POLRES TASIK KOTA - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP JOKO SULISTIONO S.H.S.I.K., M.H., pimpin press rilis pengungkapan kasus pembunuhan janda asal Sleman yang jasadnya ditemukan diwilayah Kelurahan Urug Kawalu Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, melakukan pembunuhan dengan cara mencekik sebanyak dua kali hingga mengalami patah tulang leher, dan pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban.
"Korban diketahui bernama Paryatun (49) warga Sleman Yogyakarta, hilang kesadaran usai dicekik oleh pelaku dikediamannya saat tengah tidur diruang tengah rumahnya,
Kemudian pelaku memindahkan tubuh korban kedalam mobilnya dan diberikan selimut dibangku tengah, selanjutnya pelaku pun mengajak dua anaknya dan satu anak angkat korban untuk melakukan perjalanan ke wilayah Tasikmalaya pada hari Minggu 17 November pukul 02.00 WIB dinihari, " ungkap Kapolres AKBP Joko kepqda wartawan, Selasa (03/12/24)
Selanjutnya menurut AKBP Joko, ditengah perjalanan tepatnya di wilayah Kebumen pada pukul 06.00 WIB, korban sempat terdengar suara ngorok (mendengkur) dan pelaku langsung memberhentikan kendaraannya hingga melakukan aksi pencekikan kembali terhadap korban hingga meninggal dunia.Saat itu pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan mencari lokasi pembuangan tubuh korban.
"Dan hari Senin 18 November 2024 pukul 03.00 WIB dinihari, pelaku baru bisa membuang tubuh korban di jurang pinggir jalan Syech Abdul Muhyi, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jelasnya
Menurut Kapolres, tersangka ini sempat mencekik dua kali, pertama kali dikediaman korban selama dua menit, dan kedua kalinya di kawasan Kebumen hingga meninggal karena tulang lehernya patah.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
"Setelah aksinya, pelaku langsung melakukan perjalanan kembali ke kawasan Garut untuk menjual handphone korban sebelum ketiga anaknya dititipkan ke rumah saudara pelaku di wilayah Ciawi, " tambahnya
"Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban, dan untuk barang bukti yang berhasil di amankan 1unit Mobil jenis Suzuki Ertiga Putih dan 1unit handphone korban dijual oleh pelaku di wilayah Bandung" tegasnya
Ia menambahkan, untuk pasal yang di Sangkakan pasal 340 Subsider Pasal 338 dan pasal 365 KUHP Pidana Dengan ancaman Hukuman (Mati) Atau Penjara Seumur hidup Atau Penjara Selama 20 Tahun.