TASIKMALAYA - Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di Kampung Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya Sabtu malam, 25 Januari 2025 Malam.
Aksi tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di daerah tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan 10 dus yang berisi berbagai merek dan jenis miras yang siap edar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 dus miras dari sebuah rumah.
"Ya, kami berhasil mengamankan 10 dus miras berbagai merek dan jenis dari sebuah rumah, " Kata AKP Hartono kepada wartawan Minggu, 26 Januari 2025 Dinihari.
Lebih lanjut, AKP Hartono menekankan bahwa peredaran miras tersebut dapat menimbulkan masalah serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Miras yang diamankan ini berpotensi menimbulkan masalah sosial, kesehatan, dan bahkan gangguan kamtibmas, " tambahnya.
Pihak kepolisian juga memastikan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba merusak kondusifitas di Kota Tasikmalaya.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di wilayah kami, " tegas AKP Hartono.
Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi miras di Kota Tasikmalaya. Barang bukti berupa puluhan dus miras telah diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati atau terlibat dalam peredaran miras, yang dapat merusak moral serta keselamatan bersama.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati atau terlibat dalam peredaran miras, " tutup AKP Hartono.